Baznas RI Asuransikan Jaminan Sosial untuk 100.000 Pekerja Rentan di 10 Provinsi Prioritas

Penulis: Saiful  •  Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:48:01 WIB
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menegaskan zakat diarahkan menjadi instrumen pemberdayaan melalui perlindungan jaminan sosial bagi mustahik.

Badan Amil Zakat Nasional RI menargetkan 100.000 pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas menjadi peserta Jaminan Sosial Baznas 2026 melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama enam bulan bagi mustahik penerima zakat. Sebanyak 30 persen penerima manfaat dialokasikan dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

JAKARTA — Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menegaskan zakat tidak berhenti sebagai bantuan kebutuhan harian, melainkan diarahkan menjadi instrumen pemberdayaan yang memberi perlindungan bagi mustahik. Perlindungan disalurkan lewat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat. Durasi kepesertaan ditetapkan enam bulan sejak program berjalan.

Siapa Saja yang Masuk Kriteria Penerima Manfaat

Cakupan penerima program menyasar sejumlah profesi yang selama ini luput dari jaminan sosial formal. Baznas merinci kelompok tersebut sebagai berikut.

  • Guru mengaji, dai, imam, dan marbot masjid
  • Tenaga pendidik pesantren
  • Petani dan nelayan
  • Pelaku usaha mikro dan pedagang kecil
  • Buruh harian lepas
  • Penyandang disabilitas produktif
  • Pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik

Dari total 100.000 orang, sebanyak 30 persen ditargetkan berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Sisanya, 70 persen, berasal dari wilayah lain dengan pertimbangan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.

Kolaborasi Baznas-BPJS Ketenagakerjaan Diperluas

Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dyah Tri Kumolosari menyampaikan apresiasi atas kolaborasi Baznas RI dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan masyarakat lewat perluasan akses perlindungan sosial.

"Terima kasih kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya," ujar Dyah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai kolaborasi dengan Baznas menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang belum seluruhnya terjangkau jaminan sosial. Jaringan Baznas yang dekat dengan masyarakat dipertemukan dengan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko," kata Saiful Hidayat.

Dampak bagi Pekerja Informal di Daerah

Perlindungan JKK dan JKM memberi jaring pengaman ketika risiko kerja terjadi. Bagi pekerja informal, kepesertaan ini menjadi jaminan yang biasanya tidak tersedia lewat jalur pemberi kerja.

Baznas menyebut kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus berkembang. Tujuannya, semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan sekaligus menjaga produktivitas saat menghadapi risiko.

Reporter: Saiful
Sumber: gorontalo.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top