Pemkot Gorontalo Buka Layanan Aduan Gaji Belum Dibayar dan PHK Lewat Disnakerkop dan UKM

Penulis: Sutomo  •  Senin, 05 Oktober 2026 | 11:01:01 WIB
Kepala Disnakerkop dan UKM Kota Gorontalo Muttakin Adam menyatakan layanan pengaduan ketenagakerjaan dibuka untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pekerja dan perusahaan.

GORONTALO — Kepala Disnakerkop dan UKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam, menyatakan layanan pengaduan ini disiapkan untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Sosialisasi dilakukan agar warga tahu ke mana harus melapor ketika menghadapi sengketa dengan perusahaan.

Mekanisme yang ditawarkan tidak berbayar dan terbuka bagi siapa saja yang merasa dirugikan. Pemerintah daerah berperan sebagai penengah antara pekerja dan pihak perusahaan.

Gaji Belum Dibayar Bisa Dilaporkan untuk Dimediasi

Muttakin menegaskan pekerja yang belum menerima hak berupa gaji dapat melaporkan persoalannya kepada Disnakerkop dan UKM. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses mediasi.

"Bagi masyarakat belum terbayarkan gajinya, misalnya, bisa melaporkan ke kami, agar bisa mediasi dan dicarikan solusi penyelesaiannya," kata Muttakin.

Setelah laporan diterima, pemerintah daerah akan memanggil pihak perusahaan dan pekerja yang bersangkutan. Kedua belah pihak duduk bersama untuk membahas persoalan dan mencari titik penyelesaian.

PHK Juga Masuk Ranah Pengaduan

Mekanisme serupa berlaku bagi masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Pekerja yang dipecat dapat mengadukan persoalannya ke dinas untuk ditindaklanjuti.

"Begitu juga kalau ada yang dipecat, silakan laporkan ke kami. Kami akan mengundang perusahaan dan masyarakat yang terdampak untuk ditindaklanjuti dan dicari penyelesaiannya," ujar Muttakin.

Langkah ini memberi pekerja jalur resmi di luar proses hukum. Mediasi di tingkat dinas bisa menjadi cara cepat sebelum sengketa berlanjut ke ranah pengadilan hubungan industrial.

Masyarakat Diminta Tidak Ragu Melapor

Muttakin mengimbau warga yang mengalami persoalan ketenagakerjaan agar tidak ragu menyampaikan pengaduan. Pemerintah daerah membuka pintu bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi perusahaan.

Layanan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha di Kota Gorontalo. Pekerja yang mengalami kendala serupa dapat langsung mendatangi kantor Disnakerkop dan UKM untuk mendapatkan pendampingan.

Reporter: Sutomo
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top