Pencarian

MK Uji Materiil Pasal 169 UU Pemilu, Lima Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

Sabtu, 10 Oktober 2026 • 10:46:32 WIB
MK Uji Materiil Pasal 169 UU Pemilu, Lima Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Pasal 169 UU Pemilu digelar di Gedung MK, Jakarta.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung I MK, Jakarta. Permohonan nomor 370/PUU-XXIV/2026 itu diajukan lima pemohon yang mempersoalkan frasa "atau sekolah lainnya sederajat" dalam syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Majelis Panel Hakim meminta para pemohon membuktikan kerugian konstitusional mereka secara logis.

JAKARTA — Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, memeriksa permohonan uji materiil Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya. Lima pemohon menguji norma pokok frasa "atau sekolah lainnya sederajat" dalam pasal tersebut.

Kelima pemohon adalah Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Mereka juga menguji frasa "kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan" dalam penjelasan pasal yang sama.

Dalil Pemohon: Kekacauan Hukum dan Kerugian Konstitusional

Dalam pokok permohonannya, salah satu pemohon menyatakan mengalami kerugian konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual akibat berlakunya norma dalam pasal a quo. Pemohon menilai frasa "atau sekolah lain yang sederajat" memberi keistimewaan kepada calon presiden dan wakil presiden untuk mendaftar hanya dengan surat keterangan.

"Karena Pemohon I sebagai rakyat biasa yang harus memiliki pendidikan minimal sarjana untuk bisa bekerja, dan berbanding terbalik dengan Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka yang sampai saat ini masih diperdebatkan publik," ujar Syamsul Jahidin.

Syamsul menegaskan Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah membuat kekacauan hukum dan keributan publik. Menurut para pemohon, ketentuan itu merugikan hak konstitusional mereka.

Petitum: Minta MK Beri Penafsiran Konstitusional

Para pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan mereka, sekaligus memberikan penafsiran konstitusional bahwa kesederajatan pendidikan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

"Menyatakan norma frasa 'kesederajatan' pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai penjelasan pasal," kata Dimas Yoga Pratama saat membacakan petitum permohonan.

Hakim Minta Kerugian Konstitusional Dirumuskan Logis

Hakim Konstitusi Asrul Sani dalam nasihatnya meminta para pemohon menunjukkan letak kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut. Ia mempertanyakan apakah kegaduhan di media sosial bisa dikategorikan sebagai kerugian konstitusional.

"Karena anda semua punya ijazah SMA, yang harus anda pikirkan itu, dimana letak konstitusionalnya anda dengan berlakunya ketentuan itu," kata Asrul.

Asrul menjelaskan kerugian konstitusional harus logis meski tidak semuanya bisa dikonkretkan. Ia menekankan para pemohon perlu merumuskan kerugian tersebut dengan jelas.

"Kalaupun orang terganggu karena misalnya gaduh di medsos dan segala macam, apa itu kerugian konstitusional? itu kalaupun dianggap kerugian gamblang gituloh, tidak usah buka medsos, gituloh. Jadi enggak tau ada kegaduhan atau tidak," tegasnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta para pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon menegaskan kedudukan hukum mereka dalam perkara ini.

Follow www.gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gorontalo.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks