GORONTALO UTARA — Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Mohammad Fader Zubedi, mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan LPG bersubsidi di luar pangkalan. Laporan bisa disampaikan langsung ke aparat penegak hukum.
"Jika menemukan atau melihat langsung aktivitas jual beli elpiji bersubsidi tersebut di luar pangkalan, agar masyarakat tidak ragu melaporkan langsung ke pihak berwajib," kata Zubedi di Gorontalo Utara, Rabu.
Zubedi mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan masyarakat melalui pesan singkat. Namun, ia menyarankan agar pengaduan disertai dengan pelaporan resmi ke instansi berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami menerima seluruh aduan masyarakat, namun sebaiknya melaporkannya langsung ke pihak berwajib agar langsung ditertibkan," tegasnya.
Ia menambahkan, praktik jual beli di luar pangkalan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan BPH Migas.
Sebagai langkah progresif, Pemkab Gorontalo Utara kini membangun sinergi dengan pemerintah desa, Babinsa, dan Babhinkamtibmas. Kerja sama ini dilakukan untuk menertibkan penjualan elpiji bersubsidi yang tidak sesuai aturan.
"Kami bekerja sama untuk menertibkan penjualan elpiji bersubsidi, agar tidak ada oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan pribadi," ujar Zubedi.
Pemkab menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg harus dipastikan hanya untuk rumah tangga sasaran. Setiap pangkalan wajib menyalurkan sesuai data faktual yang ada di wilayah pelayanannya masing-masing.
Zubedi mengimbau seluruh pangkalan yang tersebar di 11 kecamatan dan 123 desa untuk mematuhi aturan tersebut. "Layani seluruh rumah tangga sasaran di wilayah pelayanan pangkalan masing-masing. Kami mengimbau hal tersebut dipatuhi oleh seluruh pangkalan," imbuhnya.
Harga jual di tingkat pangkalan pun harus sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pemkab berharap pengawasan bersama ini mampu menekan praktik penimbunan dan penjualan liar yang merugikan masyarakat.