JAKARTA — KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo tak ingin produk hukum daerah justru melanggar hak warga. Lewat konsinyasi nasional di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, dua analisnya, Julyadi Angjaya dan Albart Aziz, didorong mampu mengidentifikasi celah diskriminasi dalam setiap rancangan peraturan.
Pelaksana Tugas Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM RI, Sofia Alatas, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tak cukup hanya memenuhi kaidah teknis penyusunan aturan. Substansinya harus melindungi hak-hak warga negara.
"Setiap kebijakan harus dibangun di atas prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia agar tidak menimbulkan diskriminasi maupun pelanggaran hak masyarakat," ujar Sofia saat membuka kegiatan.
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mirfad Rosana Basalamah, menyebut konsinyasi ini menjadi momentum strategis. Para aparatur di daerah kini dibekali cara mengidentifikasi pemangku hak (right holders) dan pemangku kewajiban (duty bearers).
Hasil analisis terhadap produk hukum daerah nantinya akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah maupun Kementerian HAM. Tujuannya, implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bisa berjalan optimal.
Julyadi Angjaya, Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan HAM Wilayah Kerja Gorontalo, berharap pendampingan serupa bisa berkelanjutan. Ia menilai kegiatan ini tak hanya memperkaya pengetahuan teknis, tapi juga memotivasi jajaran di daerah untuk lebih optimal dalam memberikan pendampingan analisis dan evaluasi.
Lewat konsinyasi ini, KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo menegaskan komitmennya mengawal penyusunan produk hukum daerah agar lebih responsif, adil, inklusif, dan memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak masyarakat.