JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri telah rampung disusun dan saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Regulasi ini disiapkan untuk mengatasi dua masalah utama yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha.
Pertama, RUU ini ingin mempertegas posisi kawasan industri bukan sekadar pengelola lahan, melainkan penyelenggara ekosistem industri dengan kewenangan dan tanggung jawab yang jelas. Kedua, aturan ini bertujuan mempercepat pembangunan kawasan industri dengan memangkas berbagai hambatan yang kerap dihadapi investor.
"Dengan kata lain, undang-undang ini adalah ikhtiar negara untuk memperpendek jarak antara komitmen investasi dan produksi," ujar Agus saat membuka Rapat Kerja Nasional Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta, Kamis.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyoroti salah satu persoalan paling mendasar yang dihadapi pelaku kawasan industri, yaitu birokrasi perizinan yang belum sinkron antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai membuat daya saing Indonesia kalah dari Vietnam, Malaysia, dan Thailand.
"Kita butuh RUU Kawasan Industri untuk mempermudah investasi. Sekarang kan hambatannya masih banyak,” katanya.
Agus menambahkan, pembahasan RUU masih berlangsung di DPR sehingga pelaku kawasan industri masih memiliki kesempatan memberikan masukan. Pemerintah ingin merancang aturan yang mampu menjawab tantangan jangka panjang, bukan hanya untuk lima tahun ke depan.
Menurut Agus, pengalaman para pelaku kawasan industri mengenai berbagai kendala dan praktik terbaik di lapangan menjadi masukan penting yang tidak bisa diperoleh dari sumber lain. Ia berharap Rapat Kerja Nasional HKI dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk penyempurnaan RUU tersebut.