BONE BOLANGO — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rabu (5/8/2026), menjadi titik terang polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, memaparkan secara gamblang alasan administratif di balik keputusan kontroversial tersebut.
Iwan menegaskan bahwa langkah ini bukanlah hukuman permanen, melainkan upaya preventif pemerintah daerah untuk menyelamatkan aset milik Pemkab. Fokus utama persoalan ini adalah terbitnya SKPT di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah di kawasan RSUD Toto Kabila.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut ternyata telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan bahkan sudah melalui proses penilaian oleh KPKNL. Yang lebih krusial, lahan ini juga menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang perlu dipahami, ini bukan pemberhentian tetap. Ini adalah pemberhentian sementara sebagai tindakan administratif pemerintah daerah setelah melalui kajian yang matang,” tegas Iwan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dengan status legal yang kuat tersebut, penerbitan SKPT oleh kepala desa dinilai berpotensi memunculkan risiko hukum dan finansial yang besar bagi daerah. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi klaim kepemilikan ganda yang berujung pada hilangnya aset pemerintah.
Sekda Iwan Mustapa membantah anggapan bahwa penonaktifan ini dilakukan secara sepihak dan terburu-buru. Sebelum bupati menetapkan keputusan, pemerintah daerah telah melalui serangkaian proses pembinaan yang panjang terhadap kepala desa.
Proses tersebut dimulai dari teguran lisan yang disampaikan melalui Dinas PMD. Kemudian, dilakukan pemanggilan resmi untuk klarifikasi dan pembinaan lebih lanjut. Setelah itu, masalah ini dibahas dalam kajian bersama yang melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat, hingga tim teknis.
“Semua tahapan telah dilakukan mulai dari klarifikasi, pembinaan, kajian hukum hingga rapat bersama sebelum Bupati menetapkan pemberhentian sementara,” kata Iwan.
Setelah mendengar pemaparan Sekda, pimpinan dan anggota DPRD yang hadir dalam RDP menyatakan pemahaman mereka. Legislatif menilai keputusan yang diambil pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bertujuan mulia, yakni melindungi aset daerah.
“Alhamdulillah, seluruh penjelasan dapat dipahami DPRD. Mereka memandang keputusan kepala daerah sudah tepat karena bertujuan mengamankan aset pemerintah daerah dan telah melalui prosedur yang benar,” ungkap Iwan.
Meski demikian, Pemkab Bone Bolango tetap membuka ruang bagi Ramla Djafar untuk menempuh upaya hukum. Pemerintah menegaskan tidak akan menghalangi hak yang bersangkutan untuk membela diri.
“Pemerintah daerah terbuka terhadap mekanisme hukum. Jika yang bersangkutan merasa keberatan, silakan menempuh jalur PTUN atau mekanisme administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.