GORONTALO — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan jajarannya akan langsung bergerak menyusun regulasi pelaksanaan begitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif kendaraan listrik terbit. Langkah ini menjadi kepastian baru bagi calon konsumen yang menunggu realisasi subsidi sejak program ini sempat tertunda dari jadwal awal Juni 2026.
"Apapun itu koridor atau konsep yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, pasti kami dukung, dan sebagai Kementerian Teknis pasti akan kami siapkan berdasarkan apa yang diatur dalam PMK," ujar Agus di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Agus menegaskan insentif tidak akan diberikan merata ke semua produk. Fokus utama penyuntikan dana pemerintah adalah kendaraan roda dua maupun roda empat yang punya kontribusi nyata terhadap pendalaman struktur industri di dalam negeri.
"Pasti fokus dari penerima insentif mobil atau kendaraan berbasis EV, baik itu roda empat maupun motor, merupakan produk-produk yang memang menciptakan nilai tambah yang tinggi di Indonesia. Artinya pendalaman strukturnya kuat, tapi juga yang tidak kalah penting, dia merupakan program mobil nasional atau merupakan program motor listrik nasional," ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan pabrikan yang hanya sekadar merakit (CKD) tanpa pengembangan komponen lokal berpotensi besar dicoret dari daftar penerima subsidi.
Meski aturan teknis belum final, acuan besaran insentif sudah mengerucut. Berdasarkan catatan detikcom, pemerintah menyiapkan kuota total 200 ribu unit kendaraan listrik dengan komposisi 100 ribu motor dan 100 ribu mobil.
Untuk motor listrik, nominal subsidi yang direncanakan mencapai Rp 5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik, angkanya masih dalam tahap pembahasan final di Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat. "Nanti kalau saya lihat, mungkin seminggu dua minggu lagi," tuturnya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Agus mengaku belum melakukan pembahasan lanjutan dengan Menkeu soal skema final. Namun ia menegaskan kesiapan Kemenperin sebagai kementerian teknis tidak akan menjadi penghambat. Regulasi turunan akan langsung disusun mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PMK.
Kepastian aturan ini dinanti pabrikan seperti Gesits, Volta, hingga Alva untuk motor listrik, serta Hyundai, Wuling, dan DFSK untuk segmen mobil. Selama insentif tertunda, pasar kendaraan listrik roda dua nasional tercatat lesu karena selisih harga dengan motor bensin konvensional masih cukup jauh.
Begitu PMK dan aturan teknis Kemenperin rampung, konsumen tinggal menunggu mekanisme penyaluran — apakah dipotong langsung dari harga dealer atau melalui skema refund setelah pembelian.