Pencarian

Presiden Prabowo Setujui Ekstradisi Satu Warga Rusia, RI Perkuat Kerja Sama Bantuan Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 • 16:30:44 WIB
Presiden Prabowo Setujui Ekstradisi Satu Warga Rusia, RI Perkuat Kerja Sama Bantuan Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani perjanjian kerja sama hukum dengan Jaksa Agung Rusia di St. Petersburg.

GORONTALO — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani perjanjian kerja sama hukum dengan Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan di St. Petersburg, Rabu (24/6). Kesepakatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan bilateral dalam forum St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.

Isi Perjanjian dan Implementasi Teknis

Kerja sama yang diteken mencakup tiga bidang utama: pertukaran informasi dan akses data, riset bersama, serta pertukaran ahli. Supratman menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan implementasi teknis dari nota kesepahaman MLA yang ditandatangani kedua negara pada 2018.

"Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," kata Supratman dalam rilis resmi di hadapan Jaksa Agung Rusia.

Rekam Jejak Permohonan MLA dari Rusia

Sepanjang enam tahun terakhir, Indonesia menerima tujuh permohonan bantuan hukum dari Rusia. Rinciannya, satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan masih dalam proses kelengkapan dokumen di pihak Rusia. Sementara itu, satu permohonan ditolak dan dua lainnya ditarik oleh Pemerintah Rusia.

Ekstradisi yang disetujui Presiden Prabowo menjadi salah satu realisasi konkret dari kerja sama bilateral di bidang hukum. Langkah ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menangani kasus lintas batas.

Konfirmasi Pemerintah dan Latar Belakang Diplomatik

Supratman menegaskan bahwa persetujuan ekstradisi telah melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Ia tidak merinci identitas warga negara Rusia yang dimaksud maupun dugaan kasus yang menjeratnya.

Kunjungan Menteri Hukum ke Rusia ini merupakan bagian dari agenda diplomasi bilateral yang lebih luas. SPILF sendiri merupakan forum tahunan yang mempertemukan para ahli hukum dan pejabat tinggi dari berbagai negara untuk membahas isu-isu hukum global.

Implikasi bagi Hubungan Bilateral

Penguatan MLA dengan Rusia dinilai penting mengingat meningkatnya kejahatan transnasional yang memerlukan kerja sama antarnegara. Dengan adanya perjanjian teknis ini, proses pertukaran data dan informasi hukum diharapkan berjalan lebih cepat dan efisien.

Pemerintah Indonesia belum menyampaikan jadwal eksekusi ekstradisi warga Rusia tersebut. Proses selanjutnya akan dikoordinasikan antara Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri.

Follow www.gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks